PENGANTAR STUDI ISLAM-ISLAM NORMATIF DAN HISTORIS
PENGANTAR STUDI ISLAM
ISLAM NORMATIF DAN HISTORIS
Mata Kuliah: Pengantar Studi Islam
Dosen Pengajar: Noor Efendy, SHI, MH
Disusun Oleh:
Kelompok 3
Dini Rezki Amalia (2022110882)
Helen Hafina (2022110893)
PRODI HUKUM KELUARGA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM DARUL ULUM
KANDANGAN
TAHUN 2022 M/ 1443 H
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas limpahan rahmat dan hidayahnya kami mampu menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Makalah dengan judul “Islam Normatif dan Islam Historis” disusun dengan maksud untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Studi Islam serta memberikan pengetahuan baru bagi penulis dan pembaca.
Kami sampaikan penghargaan dan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada selaku dosen pembimbing bapak Noor Efendy, SHI, MH mata kuliah Pengantar Studi Islam. Pada kesempatan ini kami juga mengucapkan terima kasih kepada teman dan para anggota kelompok yang telah membantu pada pembuatan makalah ini. Semoga makalah ini dapat membawa manfaat khususnya bagi kami dan orang lain yang telah membaca makalah kami.
Kami selaku penulis menyadari sepenuhnya bahwa penulisan makalah ini jauh dari sempurna, dikarenakan keterbatasan pengetahuan dan sumber pustaka yang penulis miliki, oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan untuk penulisan makalah selanjutnya.
Kandangan, September 2022
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 1
C. Tujuan 1
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................... 2
A. Pengertian Islam Normatif........................................................................ 2
B. Pengetian Islam Historis........................................................................... 4
BAB. III PENUTUP 8
Kesimpulan 8
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Agama pada awalnya berupa teks Tuhan, turun kedalam kehidupan umat manusia untuk menuntun manusia menjalani kehidupan yang sesuai denga nilai, aturan, dan etika yang telah digariskan Tuhan. Seiring dengan berakhirnya masa kerasulan Muhammad SAW, tidak berarti studi tentang agama terhenti begitu saja. Perbincangan dan studi mengenai agama seolah tidak pernah selesai dan using dimakan zaman.
Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan, termasuk perkembangan ilmu-ilmu sosial kemasyarakatan yang begitu pesat relatif mempercepat jarak perbedaan budaya antara satu wilayah dan wilayah yang lain. Hal demikian pada gilirannya juga berpengaruh cukup besar terhadap kesadaran manusia tentang apa yang disebut fenomena agama. Studi agama untuk era sekarang tidak lagi dapat didekati dan dipahami hanya lewat pendekatan teologis-normatif semata. Akan tetapi, perlu juga memperhatikan aspek historis-empiris-kritis.
Ketika melakukan studi/penelitian tentang agama Islam, perlu lebih dahulu ada kejelasan Islam pada level mana yang akan diteliti. Maka penyebutan Islam normatif dan historis adalah salah satu penyebutan level tersebut. Untuk memahami seperti apakah Islam normatif dan historis, akan lebih lanjut dipaparkan dalam makalah ini.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud Islam Normatif?
2. Apa yang dmaksud Islam Historis?
C. Tujuan
1. Mengetahui Islam Normatif
2. Mengetahui Islam Historis
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Islam Normatif
Islam normatif terdiri dari dua kata yaitu, “Islam dan Normatif”. Secara etimologis, kata Islam berasal dari kata salima yang berarti selamat, atau bentuk mashdar dari kata, aslama-yuslimu-islaman, yang berarti berserah diri masuk dalam kedamaian.[1] Hal ini sebagaimana firman Allah SWT:
بَلٰى مَنْ اَسْلَمَ وَجْهَهٗ لِلّٰهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ فَلَهٗٓ اَجْرُهٗ عِنْدَ رَبِّهٖۖ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ
“Bahkan barang siapa aslama (berserah diri ) kepada Allah, sedang ia berbuat kebaikan, maka baginya pahala disisi Tuhannya dan tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula bersedih hati”.[2]
Sedangkan kata normatif berasal dari bahasa Inggris norm yang berarti norma, ajaran, acuan, ketentuan tentang masalah yang baik dan buruk, yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan [3]. Kata norma selanjutnya masuk ke dalam kosa kata bahasa Indonesia. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Normatif berasal dari kata norma yang artinya norma atau kaidah yang belaku.
Islam normatif menurut Prof. Drs. H. Akh. Minhaji, M.A., Ph.D didalam penelitiannya Islam normatif VS historis , berkesimpulan bahwa Islam normatif: “ Ajaran, aturan, ketentuan atau standar perilaku baik-buruk, pantas-tidak, serta layak-tidak berdasarkan wahyu Allah SWT yang dipakai panduan, tatanan, dan pengendali prilaku yang harus ditaati umat Islam dalam kehidupan sehari-hari untuk kebahagiaan didunia dan akhirat”.
Islam normatif yaitu, Islam yang benar, yang sejati, yang ideal, seperti yang dikehendaki oleh Allah SWT. Satu-satunya ajaran normatif yang keluar dari diri manusia adalah sabda Nabi yang hingga kini menjadi sumber kedua ajaran Islam setelah Al-Qur’an. Semua yang berasal dari Nabi harus menjadi pegangan dan sekaligus contoh bagi semua ummatnya untuk mengamalkan ajaran agama. Hadist termasuk dalam kategori Islam normatif, karena segala sesuatu yang berasal dari nabi adalah kebenaran dan menjadi pegangan bagi setiap ummatnya. Semua berasal dari, yang dikatakan, yang diperbuat, dan yang ditentukan oleh Nabi Muhammad SAW dijamin kebenarannya oleh Allah SWT. Jaminan ini disebutkan dalam firman-Nya:
“Demi bintang Ketika terbenam;kawanmu (Muhammad) tidak sesat dan tidak pula keliru; dan tiadalah yang diucapkannya itu (Al-Qur’an)menurut kemauan hawa nafsunya; ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya); diajarkan kepadanya oleh (Jibril) yang sangat kuat” [4]
Menurut pandangan kaum Islam normatif, Islam seharusnya merujuk pada Al-Qur’an dan as-Sunnah saja, dan jikalau ada yang tidak sesuai atau tidak sejalan dengan Al-Qur’an dan as-Sunnah maka dianggap bid’ah oleh aliran Islam normatif.
Kajian Islam normatif melahirkan tradisi teks: tafsir, teologi, fiqh, tasawuf, filsafat.
1. Tafsir : tradisi penjelasan dan pemaknaan kitab suci
2. Teologi : tradisi pemikiran tentang persoalan ketuhanan
3. Fiqh : tradisi pemikiran dalam bidang yurisorudensi (tata hukum)
4. Tasawuf : tradisi pemikiran dan laku dalam pendekatan diri pada Tuhan
5. Filsafat : tradisi pemikiran dalam bidang hakikat kenyataan da kebenaran
Islam normatif merupakan Islam ideal atau Islam yang seharusnya. Bentuknya berupa aspek tekstual Islam, yaitu aturan-aturan Islam secara normatif yang termuat dalam Al-Qur’an dan Hadist yang keberadaannya absolut dan tidak dapat dipersoalkan. Pada umumnya normativitas ajaran wahyu dibangun, diproses, dibakukan dan ditelaah lewat berbagai suatu pendekatan doktrinal teologis. Bahwa Islam dalam bentuknya yang normatif tidak akan pernah berubah dan berkembang. Islam normatif akan selalu shalih li kulli zaman(melingkupi setiap ruang dan waktu) dan akan tetap menjadi sesuatu yang ideal. Perubahan dan perkembangan hanya terjadi pada Islam historis, karena sifatnya yang selalu dinamis menyesuaikan berbagai perubahan kondisi, waktu, dan perbedaan tempat.
B. Islam Historis
Dari uraian diatas kita sudah dapat memahami Islam normati, selanjutnya kita akan memapakan Islam historis sebagai unsur penting kedua agama Islam. Dalam kamus besar inggris historis artinya sejarah, atau peristiwa. Secara etimologi ‘sejarah’ merupakan terjemahan dari kata tarikh,sirah(bahasa arab), dan geschiche (bahasa jerman). Semua kata tersebut berasal dari bahasa yunani’istoria yang berarti ilmu. Dalam penggunaannya, filosof Yunani memakai kata istoria untuk menjelaskan secara sistematis mengenai gejala alam. Dalam perkembangan selanjutnya, kata istoria dipergunakan untuk menjelaskan mengenai gejala-gejala terutama hal ikhwal manusia dalam urutan kronologis.[5]
Dalam kamus umum Bahasa Indonesia, W. J.S. Peorwadaminta mengatakan sejarah adalah kejadian dan perstiwa yang benar-benar terjadi pada masa lampau atau peristiwa penting yang benar-benar terjadi.[6].Secara terminologi, Sejarah merupakan kisah dan peristiwa masa lampau umat manusia. Sedangkan historitas yaitu segala sesuatu yang behubungan dengan sejarah, kesejarahan. Definisi ini memberi pengertian bahwa sejarah tidak lebih dari sebuah rekaman peristiwa masa lampau manusia dengan segala dimensinya.Maka lapangan sejarah meliputi segala pengalaman manusia.
Menurut Ibnu Khaldun, sejarah tidak hanya dipahami sebagai suatu rekaman peristiwa masa lampau, tetapi juga penalaran keritis untuk menemukan kebenaran suatu peristiwa pada masa lampau.Dengan demikian , unsur penting sejarah merupakan adanya peristiwa, adanya batasan waktu(masa lampau), adanya pelaku(manusia), dan daya keritis dari peneliti sejarah. Dengan kata lain di dalam sejarah terdapat objek peristiwa(what), orang yang melakukan(who), waktu(when), tempat(where) dan latar belakang (why). Seluruh aspek tersebut selanjutnya disusun secara sistematis dan mengambarkan hubungan yang erat antara satu bagian dengan bagian lainnya.[7]
Sebagai ilmu, sejarah terikat pada prosedur penelitian ilmiah. Sejarah juga terikat pada penalaran yang bersandar pada fakta. Kebenaran sejarah terletak dalam kesediaan kesejarawan untuk meneliti sumber sejarah secara tuntas. Hasil akhir yang diharapkan ialah adanya kecocokan antara pemahaman sejarawan dengan fakta. Sejarah dengan demikian didefinisikan sebagai ilmu tentang manusia yang merekonstroksikan masa lalu.[8]
Berdasarkan uraian di atas, secara ringkas dapat disimpulkan bahwa Islam sejarah merupakan Ilmu tentang “ Bagaimana memahami ajaran, aturan, doktrin, atau ketentuan tersebut yang pada dasarnya berdasarkan realitas kongkrit dalam kehidupan nyata”[9]
Pendekatan kesejarahan ini amat dibutuhkan dalam memahami agama, karena agama itu sendiri turun dalam situasi konkret bahkan berkaitan dengan kondisi sosial kemasyarakatan. Melalui pendekatan sejarah ini seseorang diajak untuk memasuki yang sebenarnya berkenaan dengan penerapan suatu peristiwa.
Jika Islam normatif adalah Islam yang ideal, seperti yang dikehendaki oleh Allah SWT. Yang terdapat didalam Al-Qur’an dan Hadist. Maka Islam historis atau Islam sebagai produk sejarah adalah Islam yang dipahami dan yang dipraktekkan kaum muslim atau Islam yang senyatanya terjadi didalam masyarakat
Ada beberapa istilah lain semakna dengan istilah Islam historis, sebagai kontekstual, yaitu Islam yang nyata terjadi yang diamalkan oleh masyarakat, yang telah disesuaikan dengan konteks diri maupun lingkungannya. Istilah Islam kontekstual menjadi penyeimbangan terhadap istilah Islam tekstual, yaitu Islam yang mutlak benar, yang ada didalam teks kitab suci Al-Qur’an dan Hadist. Karna bersifat empiris dan kontekstual, Islam historis seperti Islam yang senyatanya diamalkan oleh masyarakat tidak muncul dengan tiba-tiba, melainkan ada ada konteks yang melatar belakangi. Salah atau benar pengamalan agama Islam diepengaruhi ruang dan waktu yang seseorang alami. Oleh karna itu rasanya kurang bijak jika seseoang melihat praktik agama seseorang dengan cepat menghaakimi salah atau benar praktik tersebut.
Bila Islam normatif adalah Islam yang satu mutlak, maka Islam historis adalah Islam yang sangat beraneka ragam. Keaneka ragaman Islam di masyarakat muncul karena berbagai kondisi ruang dan waktu dimana dan kapan Islam dipahami dan diamalkan manusia.
Kajian islam historis melahirkan tradisi atau disiplin studi empiris:antroplogi agama ,sosiologi agama, psikologi agama dan sebagainya
1. Antroplogi Agama
Dsiplin yang mempelajari tingkah laku manusia beragama dalam hubungannya dengan kebudayaan. Agama yang dipelajari antropologi agama adalah agama sebagai fenomena budaya, bukan ajaran agama yang datang dari tuhan.
2. Sosiologi Agama
Disiplin yang mempelajari agama relasi sosial masyarakat dalam hubungannya dengan agama. Sosiologi ini dapat digunakan sebagai salah satu pendekatan dalam memahami agama. Melalui pendekatan sosiologi, agama dapat di pahami dengan mudah karena agama itu sendiri diturunkan untuk kepentingan sosial.
3. Psikologi agama
Disiplin yang mempelajari aspek aspek kejiwaan manusia dalam hubungannya dengan agama. Misalnya, sikap beriman dan bertakwa kepada Allah , sebagai orang yang saleh , orng yang berbuat baik , orng yang jujur dan sebagainya. Semua itu adalah gejala-gejala kejiwaan yang berkaitan dengan agama. .
Studi Islam historis penting dilakukan karna:
1. Sebagai bentuk pemenuhan terhadap motivasi imperative agama untuk meneladani rasul
2. Sebagai alat untuk menafsirkan dan memahami maksud teks Al-Qur’an
Dari dua pembahasan tersebut, yaitu Islam normatif dan historis menurut pandangan Amin Abdullah ialah hubungan yang tidak dapat dipisahkan dengan kedua pendekatan ini kita dapat melihat keberagaman masyarakat pluralitas. Kedua pendekatan ini akan saling mengoreksi, menegur dan memperbaiki kekurangan yang ada pada kedua pendekatan tersebut. Mengapa demikian, karna normativitas umumnya adalah ajaran wahyu ditelaah lewat pendekatan doktrinal teologis. Pendekatan ini berangkat dari teks kitab suci yang pada akhirnya membuat corak pemahaman yang tekstualis dan skriptualis.[10] Sedangkan melihat historitas keberagaman manusia, pendekatan sosial keagamaan digunakan menggunakan pendekatan historis, antropologis, dan lain sebagainya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Islam normatif terdiri dari dua kata yaitu, “Islam dan Normatif”. Islam normatif yaitu, Islam yang benar, yang sejati, yang ideal, seperti yang dikehendaki oleh Allah SWT. Islam yang benar itu terdapat dalam kitab suci Al-Qur’an dan Al-Hadist
Islam historis atau Islam sebagai produk sejarah adalah Islam yang dipahami dan yang dipraktekkan kaum muslim atau Islam yang senyatanya terjadi didalam masyarakat
B. SARAN
Demikianlah makalah yang kami buat, dan kami sadar karena keterbatasan pada diri kami, maka kami berharap kritik dan saran yang membangun dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Atas segala saran yang diberikan kepada kami selaku penyusun mengucapkan terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Louis Gottchalk. Mengerti sejarah. Jakarta: UI Press,1986
Abuddin Nata, Metodologi Studi Islam. Jakarta:Raja Garifindo Persada,1993
Kuntowojiwo. Pengantar Ilmu Sejarah. Yogyakarta:Yayasan Benteng Budaya,1995
Dede Ahmad Ghazali, Heri Gunawan, Studi Islam (Suatu Pengantar dengan Pendekatan Interdisipliner). Bandung: Remaja Rosdakarya, 2017
[1] Dede Ahmad Ghazali, Heri Gunawan, Studi Islam (Suatu Pengantar dengan Pendekatan Interdisipliner), (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2017), cet. 2, h. 5
[2] Q.S Al-Baqarah: 112
[3] John Echols dan Hasan Sdiliy, Kamus Inggris Indonesia ( Jakarta: Gramedia, 1979) hlm.80
[4] Q.S An-Najm: 1-5
[5] Louis Gottchalk.Mengerti Sejarah,(Jakarta: UI Press, 1986), hlm.27
[6] Peorwadaminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia (Jakarta; Balai Pustaka, 1991) hlm. 80
[7] Abuddin Nata. Metodologi Studi Islam.(Jakarta:Raja Grafindo Persada,1993), hlm.314
[8] Kuntowijoyo. Pengantar Ilmu sejarah. (Yogyakarta: Yayasan Benteng Budaya, 1995), hlm.12
[9] Prof. Drs. H.Akh. Minhaji, M.A., Ph.D. Islam Normatif vs Historis.( Yogyakarta:UIN Sunan Kalijaga, 2020) hlm.26
[10] M.Amin Abdullah, “Muhammadiyyah di Tengah Pluralitas Keberagaman” dalam Edy Suandi Hamid, dkk.. (Ed..), Rekonstruksi Gerakan Muhammadiyyah Pada Era Multiperadaban (Yogyakarta: UII Press,2000), 59-64